Ticker

6/recent/ticker-posts

Karna melawan Satreskrim Polres Trenggalek Meng Hadiahi Timah Panas Ke 7 Orang Perampok

infopolisi.online: Trenggalek – Seminggu yang lalu, kota Trenggalek digemparkan peristiwa perampokan yang menimpa seorang pengusaha Joko Purwanto dan Jimmy warga kelurahan kelutan Trenggalek. sedikitnya 150 juta uang tunai dan beberapa barang mewah berhasil dibawa kabur perampok bersenjata tajam. (04/08).

Untuk memuluskan aksinya, para perampok ini melumpuhkan anjing penjaga terlebih dahulu dengan memberikan makanan daging dan buah markisa yang telah dicampur potas. Kemudian mengancam dengan senjata tajam serta menyekap penghuni rumah sebelum membawa kabur hasil curian.

Setelah melakukan oleh TKP secara cermat dan teliti dan melakukan penyelidikan hingga keluar kota, unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mendeteksi bereradaan para perampok tersebut di wilayah Prigen Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Sedikitnya 7 orang berhasil diamankan antara lain AT, MS, AM, AR, SP, SF, dan MR, kesemuanya adalah warga Desa Kandang Belang Kecamatan Lawe Kota Cane Aceh Tenggara NAD. Petugas terpaksa menembak kaki para pelaku karena melawan saat ditangkap.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, S.I.K., M.Si. saat press release menuturkan bahwa, selain di Trenggalek ternyata pelaku telah melakukan perampokan di beberapa tempat, seperti Madiun dan Mojokerto. Senin (14/08).

“Mereka adalah komplotan perampok antar kota. Ada beberapa kota yang pernah mereka rampok, Trenggalek, Madiun, Mojokerto Kediri Nganjuk . Ini terus kita kembangkan apakah masih ada korban di kota lain dengan modus yang sama” jelas AKBP Donny

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku cukup banyak mencapai 19 item, diantaranya 9 buah parang, 1 unit mobil kijang inova, 3 buah linggis, uang tunai 1 juta rupiah, 2 buah ATM, senapan angin laras panjang, 1 buah laptop dan beberapa alat yang digunakan untuk membobol rumah korban.

Atas perbuatannya, ke 7 orang pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat ( 1 ) ke – 1e, 2e, 3e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.



from INFO POLISI BERITA POLISI KABAR POLISI http://ift.tt/2vUMbem
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments