Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Sindikat Peredaran Upal

Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap sindikat peredaran uang palsu (upal). Tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti. Penangkapan terhadap tiga orang pelaku bermula dari aduan masyarakat yang resah akan peredaran uang palsu yang diterimanya.

Ketiga orang pelaku tersebut antara lain adalah Siti Soleha (31) asal Desa Pandian, Burneh, Bangkalan, Tuni (50) warga Surtikanti 1-14 Sidotopo, Surabaya, dan Mala Herlina (49) warga Bulak Rukem 7-a Wonokusumo, Surabaya. Ketiga ditangkap setelah seminggu Tim Anti Bandit menerima laporan. Yakni pada Sabtu, 9 Juli 2017 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat merilis para pelaku, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, dari ketiga pelaku tersebut, Siti Soleha berperan sebagai pencetak atau pembuat uang palsu dengan cara memfoto copy menggunakan printer merk HP. Kemudian Soleha menyelipkan pita agar uang palsu terlihat seperti aslinya.

“Rp 9 Juta yang diamankan. Yang beredar sekitar Rp 50 juta,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi M Iqbal, Senin (24/7/2017).

Dari keterangan yang didapat, para pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut, setelah dibuat atau di cetak oleh Soleha, maka Soleha menjualnya kepada Tuni dan Mala dengan harga Rp. 500 ribu per Rp. 1,5 juta uang palsu. Selanjutnya Tuni dan Mala mengedarkan uang palsu yang sudah dibelinya dengan berbelanja di beberapa lokasi pasar tradisional.

“Menurut laporan pelaku ini diduga mengedarkan uang palsu di pasar-pasar tradisional. Setelah dilakukan penyelidikan, mereka berhasil kami tangkap di pinggir Jalan, yakni di sekitar Jalan Kedinding Lor dekat ATM,” lanjut Iqbal.

Alhasil, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 287 ribu, 1 unit printer merk HP warna putih, 1 buah cader, 1 buah gunting, sisa kertas HVS merk Paper One, 1 lem Fox, sisa kertas kado warna ungu, uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu 3 lembar, uang kertas palsu pecahan Rp. 50 ribu 61 lembar, uang kertas palsu pecahan Rp. 20 ribu 4 lembar, uang kertas palsu pecahan Rp. 10 ribu 10 lembar.

Selain itu juga disita uang kertas palsu pecahan Rp. 10 ribu 19 lembar yang belum di potong, tas slempang warna pink, dan 1 unit handphone merk Prince warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana memalsukan uang kertas negara. mbah/tabes

The post Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Sindikat Peredaran Upal appeared first on PROMOTER POLRI.



from PROMOTER POLRI http://ift.tt/2h2VJ0r
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments