Ticker

6/recent/ticker-posts

CABULI KEPONAKAN CALON ISTRINYA PELAKU AKHIRNYA TERTANGKAP

Unit Reskrim polsek Pilangkenceng, Madiun, menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AS  di Desa Pulerejo RT.012/002 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun , Rabu (19-04-2017).

AS(40) th diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap MD (8) th yang merupakan keponakan calon istrinya. Dan, berdasarkan keterangan korban kepada pihak Kepolisian, peristiwa ini terjadi pada hari Senin 03 April 2017 sekira jam 01.30 wib.

Saat itu korban yang masih berstatus pelajar kelas I SD ini di bawah ancaman pelaku, korban akhirnya tidak berkutik saat pelaku memaksanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya ini, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya ini kepada siapapun dan diberi uang sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

Setelah kejadian tersebut korban mengeluh sakit dibagian kemaluan dan akhirnya korban mengaku kepada orangtua asuhnya bahwa telah disetubuhi oleh tersangka AS (40) th. Tidak terima atas kejadian yang menimpa anak asuhnya, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian pada tanggal 13 April 2017 lalu.

Menindaklanjuti laporan ini, pihak Kepolisian dari Unit PPA Polsek Pilangkenceng kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Kapolsek Pilangkenceng, AKP MUNIR SAIFUDIN,SE,MSi mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pilangkenceng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(LDO)

The post CABULI KEPONAKAN CALON ISTRINYA PELAKU AKHIRNYA TERTANGKAP appeared first on Polres Kabupaten Madiun.

from Polres Kabupaten Madiun http://ift.tt/2pTWbxM
via IFTTT



from Berita Polisi http://ift.tt/2oRMoJk
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments