Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Mampang Amankan Seorang Pemuda Mengaku…

Polsek Mampang Amankan Seorang Pemuda Mengaku Intel Polri Bawa Airsoft Gun

poldametrojayadotinfo – Rabu, 22 Maret 2017

Jakarta – Ribut di tempat dugem kawasan Kemang, seorang pemuda mengaku polisi intel Mabes Polri, membawa pistol Airsoft gun. Polsek Mampang menangani kasus itu, dan ditemukan bahwa senjata api itu tidak berizin.

Pemuda itu diciduk Anggota Polsek Mampang di Jalan Kemang Raya, Mampang, Jakarta Selatan. Rabu (22/3). Tersangka Dipo, 25, meringkuk di tahanan Mapolsek akibat perbuatannya ribut di tempat dugem mengaku anggota kepolisian dari Mabes Polri, pada Selasa (21/3) subuh.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Moch Safi’l menerangkan bahwa kejadian berawal saat tersangka sedang dugem Tipsy sekira pukul 04:20 WIB. Bersama teman wanitanya duduk minum kopi di minimarket seberang tempat dugem. Tersangka lalu bertemu dengan M (27) yang kemudian ditodong (korban).

“Saat itu korban duduk juga di minimarket, tersangka menepuk bahu korban kemudian menegur ingin ngobrol untuk selesain masalah karena di dalam senggol-senggolan,” kata Kapolsek Rabu (22/3).
Tersangka dan korban M, 27, cekcok bersama pacarnya di dekat toilet. “Tersangka D mengeluarkan senjata disimpan di bagian badan sebelah kiri, dan menodongkan senjata ke arah pelipis kiri korban, dan menarik pelatuk, mengancam didor. Katanya ganggu adiknya ngapain dorong-dorong,” papar Kapolsek.
Dipo sempat memukul bahu korban dengan gagang pistol airsoft gun jenis Signer P22 beserta sarungnya. “Tersangka teriak dari Intel Mabes Polri, dan korban sempat meminta kartu identitasnya namun ditantang oleh korban,” tutur Kompol Safi’I.
Kemudian korban berusaha mengajak keluar dan bertemu rekannya. “Tersangka kabur sambil nentengin pistolnya. Dan teman korban mengejar dan mengepungnya,” tambah Kapolsek.

Petugas Polsek Mampang yang mendapatkan informasi adanya keributan langsung mengamankan keduanya. “Setelah kami periksa identitasnya dari kepolisian tidak ada dan senjata pistol yang ia pegang air soft gun yang tidak memiliki izin dan peluru kosong. Lalu kami amankan,” ucap Kapolsek.

Pemuda tersebut diamankan polisi dan menurut Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Andung Suwito tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dan UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan Seumur hidup.

(RSS generated with FetchRss)

from Polda Metro Jaya Dot Info on Facebook http://ift.tt/2o5yLEx
via IFTTT



from Berita Polisi http://ift.tt/2ndUY5K
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments