Ticker

6/recent/ticker-posts

Belajar Dari Masalah Taksi Online, Pemerintah Diminta Terapkan UU Jasa Konstruksi

Pemerintah diminta mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Apalagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) sudah menyosialisasikan undang-undang tersebut.

“Kita minta agar ini jangan hanya menjadi undang-undang tetapi tidak diterapkan,” ujar Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Jika UU Jasa Konstruksi‎ tak kunjung diimplementasikan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah gesekan. Yakni, adanya gesekan antara pengemudi taksi online dengan konvensional akibat ketidaktegasan pemerintah yang tak kunjung mengimplementasikan aturan yang dibuatnya.

Yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya yang mengatur operasional armada berbasis online atau model bisnis e-hailing.

“Nah, kita minta dalam hal ini Kementerian PU, undang-undang yang sudah ada disosialisasi, turunan yang belum diatur segera dilaksanakan, jangan ditarik ulur dan sebagainya nanti jadi seperti taksi online,” sebut politikus Partai Gerindra itu.

Sementara dia mengatakan, dalam implementasi UU Jasa Konstruksi, perdebatan yang paling lama adalah berkaitan dengan badan atau kelembagaan jasa konstruksi yang berdiri secara independen atau di bawah pembinaan Menteri PU. Fary, menginginkan kelembagaan jasa konstruksi itu bisa berdiri sendiri.

Sebab, bicara tentang jasa konstruksi,  bukan hanya soal Kementerian PU. Namun juga Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan lainnya. “Sehingga betul-betul kita harapkan dia menjadi lembaga yang independen dan akhirnya diputuskan dalam undang-undang ini kelembagaan itu,” pungkasnya.

sumber : jawapos

The post Belajar Dari Masalah Taksi Online, Pemerintah Diminta Terapkan UU Jasa Konstruksi appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2o4FS0b
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments