Ticker

6/recent/ticker-posts

Atasi Konflik Taksi Online-Angkutan Umum, Buat Aturan Secara “Adat”

Bentrok antara angkutan umum online dengan sopir angkot kembali terjadi. Sebelumnya terjadi di Tangerang, kini terjadi di Bogor. Meskipun tak ada korban tewas dalam bentrok tersebut, insiden tersebut tentu sangat mengkhawatirkan.

Anggota Komisi V DPR Moh. Nizar Zahro berpendapat, semrawut apapun masalah angkutan online dengan sopir angkot, pada akhirnya mereka sama-sama ingin mendapatkan pendapatan dari hasil kerjanya.

“Muaranya pasti ke ekonomi. Mereka kan sama-sama bekerja. Tentu mereka sama-sama menginginkan pendapatan yang maksimal,” katanya saat ditanyai JawaPos.com, Rabu (22/3).

Untuk menghindari bentrok yang berkelanjutan, dia berpendapat baik angkutan online maupun sopir angkot hendaknya membuat kesepakatan secara kultural atau “adat”.

Dalam hal ini, rute mana saja yang dilalui oleh sopir angkot, dan tidak boleh dilalui oleh angkutan umum online. Sebab, sopir angkot itu sudah puluhan tahun mencari penumpang di area-area tersebut. Ketika ada angkutam online, penumpangnya semakin sedikit karena  beralih ke ojek online.  “Karenanya harus ada pembagian wilayah beroperasi antara sopir angkot dengan angkutan online,” saran politikus Partai Gerindra itu.

Memang di satu sisi saat ini semakin banyak layanan transportasi baik yang konvensional maupun yang online. Sedangkan di sisi lain, jumlah penumpangnya tetap, malah bisa berkurang karena memiliki atau memakai kendaraan pribadi.

Solusinya, lanjut dia, selain pembagian wilayah beroperasi, harusnya bisa meminimalisir penggunaan mobil pribadi sehingga masyarakat lebih menggunakan jasa transportasi. “Dengan begitu maka baik yang ojek online maupun angkot sama-sama mendapatkan pengguna layanan transportasi,” urainya.

Mengenai maraknya bentrok antara angkutan online dengan sopir angkot yang bertepatan dengan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, Nizar menilai tidak ada settingan. “Itu kebetulan saja. Bukan settingan. Ini masalah angkutan online dengan sopir memang sudah serius,” sebut legislator asal Madura itu.

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada kementerian perhubungan (Kemenhub) sebelum mengeluarkan keputusan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 hendaknya mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak. Jangan sampai ketika revisi tersebut sudah disahkan, masih ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. “Revisi tersebut harus sama-sama menguntungkan transportasi konvensional dan online,” pungkas Nizar.

sumber : jawapos

The post Atasi Konflik Taksi Online-Angkutan Umum, Buat Aturan Secara “Adat” appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2nJtFSz
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments